DPR desak pemerintah bentuk Satgas Pengawas TKA

Satgas pengawas TKA akan mengawasi, memantau dan menindak langsung TKA di luar kompetensi.

DPR mendesak pemerintah untuk membentuk satuan petugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi persoalan TKA./Pixabay

Menjelang peringatan hari buruh tanggal 1 Mei, persoalan tenaga kerja di Indonesia kembali mencuat. Adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 terkait Tenaga kerja Asing (TKA) menjadi sorotan dan dianggap merugikan tenaga kerja Indonesia. 

Perpres itu digadang-gadang menjadi karpet merah bagi TKA illegal. Belum lagi ancaman TKA yang semakin membanjiri bursa kerja Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mendesak pemerintah untuk membentuk satuan petugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi persoalan TKA.  Nantinya, satgas pengawas TKA akan mengawasi, memantau dan menindak langsung TKA di luar kompetensi.

Desakan itu telah disampaikan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, beberapa waktu lalu. 

“Kami sudah memanggil Menteri Tenaga Kerja terkait dengan Perpres nomor 20 tahun 2018 ini,” kata Ichsan, Jakarta.

Pemerintah sebelumnya memang telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang disebut Tim pengawasan Orang (Timpora) yang juga bertugas membantu mengawasi TKA. Namun, Komisi IX menganggap Timpora mengawasi orang asing secara keseluruhan sehingga tak optimal menangani TKA.