DPR dukung Kemenkes larang obat sirup beredar di pasaran

Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: dpr.go.id/Arief/Man

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mendukung pemerintah terkait pelarangan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan. Rahmad meyakini, langkah tersebut dapat mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak.

"Kondisi ini memang memprihatinkan. Kita mendapat ujian lagi, penyakit gagal ginjal akut misterius ini belum diketahui penyebabnya secara pasti. Sementara itu, kasus bertambah terus dan sudah banyak anak-anak kita yang meninggal. Menyikapi keadaan ini, Parlemen mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," ujar kata Rahmad kepada Alinea.id, Jumat (21/10).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair/sirup terutama untuk pengobatan anak. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Rahmad juga setuju dan mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. Hal ini disebabkan adanya dugaan kandungan etilen glikol (EG) pada jenis obat-obatan tersebut yang disinyalir bisa merusak ginjal.

"Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak. Tak hanya para orang tua, tetapi apotek dan puskesmas. Semua harus menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat cair tersebut," katanya.