sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dukung Kemenkes larang obat sirup beredar di pasaran

Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 21 Okt 2022 16:39 WIB
DPR dukung Kemenkes larang obat sirup beredar di pasaran

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mendukung pemerintah terkait pelarangan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan. Rahmad meyakini, langkah tersebut dapat mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak.

"Kondisi ini memang memprihatinkan. Kita mendapat ujian lagi, penyakit gagal ginjal akut misterius ini belum diketahui penyebabnya secara pasti. Sementara itu, kasus bertambah terus dan sudah banyak anak-anak kita yang meninggal. Menyikapi keadaan ini, Parlemen mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah," ujar kata Rahmad kepada Alinea.id, Jumat (21/10).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair/sirup terutama untuk pengobatan anak. Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Rahmad juga setuju dan mendukung penuh langkah pemerintah tersebut. Hal ini disebabkan adanya dugaan kandungan etilen glikol (EG) pada jenis obat-obatan tersebut yang disinyalir bisa merusak ginjal.

"Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak. Tak hanya para orang tua, tetapi apotek dan puskesmas. Semua harus menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat cair tersebut," katanya.

Kendati demikian, Rahmad mengatakan penghentian penggunaan obat sirup tidak cukup hanya sebatas pengumuman saja, tetapi harus disosialisasikan secara masif kepada publik. Dengan demikian, informasi ini benar benar sampai ke masyarakat dan siapapun yang menjual obat-obatnya.

"Tentang hal ini (larangan penggunaan obat cair) masyarakat harus diedukasi secara masih dan optimal. Pemerintah kan bisa memanfaatkan berbagai strategi komunikasi maupun memanfaatkan platform media yang ada," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR lainnya Suir Syam, meminta BPOM menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar dua zat berbahaya tersebut. Menurutnya, larangan akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan, mengingat obat tersebut masih beredar di masyarakat.

Sponsored

"Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Berita Lainnya
×
tekid