DPR dukung pemerintah pecat kepala daerah yang tak serius jalankan PPKM darurat

Pemberhentian itu, kata Junimart dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: dpr.go.id/Andri/Man

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendukung pemerintah pusat menindak tegas kepala daerah yang terbukti tidak serius dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7).

Pemberhentian itu, kata Junimart dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan warganya. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," tegasnya.