DPR isyaratkan bahas RUU Cipker di tengah pandemi Covid-19

Puan Maharani beralasan, itu sudah menjadi tugas dewan sesuai amanat konstitusi.

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

DPR tetap akan membahas beberapa rancangan undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang III 2019-2020. Padahal, pandemi coronavirus anyar (Covid-19) kian melebar persebarannya.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengklaim, pembahasan beberapa RUU itu tidak bisa ditinggalkan di tengah situasi seperti ini. Dalihnya, menjadi tugas dewan sesuai amanat konstitusi.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat I," paparnya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

RUU tentang pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Kerajaan Swedia, salah satu beleid yang akan dibahas. Lalu RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Daerah Kepulauan, serta RUU Pelindungan Data Pribadi.

"Terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020. Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut. Sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," urainya.