DPR kritik honor makam Covid-19 untuk Bupati Jember

"Sakit jika benar aturannya ada karena seumpama sudah jatuh tertimpa tangga pula bagi masyakat yang meninggal karena Covid-19."

Pusara pasien Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, DKI Jakarta. Alinea.id/Marselinus Gual

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengkritisi adanya honorarium pemakaman jenazah pasien Covid-19 untuk Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan beberapa pejabat setempat. Total anggaran yang diterima mencapai Rp282 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membenarkan adanya mata anggaran tersebut, yang memiliki kode rekening 5.1.0204.01.0003. Diklaim legal lantaran sesuai regulasi. 

"Sakit jika benar aturannya ada karena seumpama sudah jatuh tertimpa tangga pula bagi masyakat yang meninggal karena Covid-19," katanya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (27/8).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pengakuan Bupati Hendy harus "dibongkar". Dia tak habis pikir dengan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendiamkan adanya honor tersebut.

"Kepala daerah dan ASN yang mestinya melaporkan aturan tersebut bukan malah mendiamkan," ujarnya. "Kita akan bawa ke RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan pihak terkait untuk masalah ini saat RDP."