DPR lupakan Pancasila godok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai membolehkan seseorang melakukan perbuatan zina.

Ilustrasi kekerasan seksual. Pixabay

Nama Maimon Herawati kembali menjadi sorotan setelah tahun lalu menggagas petisi pemboikotan iklan Blackpink. Beberapa hari ini, Maimon kembali menggagas petisi di situs Change.org untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam petisi yang berjudul 'Tolak RUU Pro Zina' tersebut, Maimon menilai RUU PKS mengizinkan perzinahan. Maimon menganggap RUU PKS tersebut membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Maimon menganggap hal itu sama dengan melakukan perbuatan zina.

Melalui sambungan telepon dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (2/2), Maimon menjelaskan dirinya membuat petisi tersebut karena terkejut Pancasila tidak digunakan sebagai landasan dalam menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

"Yang membuat saya kaget, landasan filosofis dari RUU PKS ini adalah teori feminis liberal," kata Maimon.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Komisi VIII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan terlalu dini untuk menolak RUU PKS tersebut.