DPR sebut pencopotan hakim MK Aswanto sudah sah

Pencopotan Aswanto dari hakim MK sudah melalui mekanisme di DPR yang menjalankan fungsi pengawasan.

Mantan Wakil Ketua MK Aswanto saat membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin (25/4/2022) di Ruang Sidang MK. Foto mkri.go.id/Humas/Ifa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR. Kasus ini kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik pengganti Aswanto, yakni Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.

Menurut Dasco, pencopotan Aswanto dari hakim MK sudah melalui mekanisme di DPR yang menjalankan fungsi pengawasan. Meski Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan usia seorang hakim, namun DPR memiliki wewenang untuk mencopot Aswanto.

"Komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, sudah melakukan evaluasi-evaluasi, kemudian keputusan pleno Komisi III mengatakan bahwa rekomendasi fit and propert (test) yang bersangkutan itu (Aswanto) rekomendasinya dicabut," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jumat (25/11).

Dasco menuturkan, hasil pleno Komisi III DPR yang mengatakan rekomendasi uji kelayakan dan kepatutan Aswanto dicabut kemudian di bawa ke rapat paripurna DPR. Selanjutnya dikirim ke Presiden Jokowi.

"Nah, sehingga fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan UU MD3 sudah dijalankan. Memang mengenai masa jabatan dalam UU MK ada jangka waktu tetapi dari hasil pengawasan itu diputuskan kemudian tidak diteruskan sampai waktunya habis," tandasnya.