DPR tunda pilih Hakim Mahkamah Konstitusi

Komisi III DPR menunda pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan itu disepakati mayoritas fraksi di DPR kecuali fraksi PAN.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. / Alinea.id-Armidis

Komisi III DPR menunda pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan itu disepakati mayoritas fraksi di DPR kecuali fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengungkapkan alasan penundaan pemilihan Hakim MK. Menurut Trimedya, penundaan itu akan membantu DPR untuk melakukan penelusuran terhadap calon hakim yang akan dipilih.

Seyogianya, komisi III DPR melakukan pemilihan dua dari sebelas calon hakim yang sudah mengikuti uji kelaiakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Setelah menimbang-nimbang akhirnya kita sepakti 12 Maret 2019 kita lakukan pemilihan," kata Trimedya di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (7/1). 

Diketahui, dua hakim MK akan habis masa baktinya pada pada 21 Maret 2019 mendatang. Sebelumnya, komisi III DPR RI sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sebelas calon hakim.