Komisi III DPR ungkap alasan pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK

Banyak produk undang-undang yang dibuat DPR dibatalkan oleh Aswanto. Padahal, Aswanto merupakan hakim MK dari perwakilan DPR.

Wakil Ketua MK Aswanto membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin (25/4/2022) di Ruang Sidang MK. Foto mkri.go.id/Humas/Ifa.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, angkat bicara perihal pencopotan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pacul, Aswanto dicopot karena kinerja yang mengecewakan.

Pangkalnya, banyak produk undang-undang yang dibuat DPR dibatalkan oleh Aswanto. Padahal, kata Pacul, Aswanto merupakan hakim MK dari perwakilan DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia (Aswanto), dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Pacul komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Politikus PDI Perjuangan ini, mengibaratkan dengan direksi yang diusulkan di sebuah perusahaan. Yang pasti direksi tersebut akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan arahan owner. Jika tidak, maka yang bersangkutan bakal didepak dari jajaran direksi.

"Ya bukan kecewa. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf-lah ketika kita punya hak, dipakai-lah," katanya.