DPRD DKI Jakarta belum restui subsidi tarif MRT Rp21.659 per penumpang

Subsidi tarif Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga Jakarta diajukan Rp21.659 per penumpang, atau Rp10.000 per orang.

MRT Ratangga. Alinea.id/Sukirno

Subsidi tarif Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) Ratangga Jakarta diajukan Rp21.659 per penumpang, atau Rp10.000 per orang.

DPRD DKI Jakarta hingga kini belum menyetujui usulan tarif MRT Ratangga dan kereta api ringan (light rail transit/LRT) yang diajukan tim yang dibentuk Pemprov DKI. Setelah melalui beberapa kali rangkaian pembahasan, kini Komisi C DPRD yang membidangi keuangan kembali meminta rasionalisasi.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso meminta usulan kedua tarif moda tersebut dibedah kembali. Ia ingin mengetahui angka ril subsidi yang pantas diberikan.

"Karena saya lihat masih ada pemborosan di sini," ujarnya usai rapat pembahasan tarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/3).

Tim perumusan tarif Pemprov DKI mengusulkan alokasi pemberian subsidi sebesar Rp672 miliar untuk tarif MRT sembilan bulan ke depan di tahun ini. Usulan tersebut untuk menjangkau nilai subsidi sebesar Rp21.659 per penumpang. Dengan subsidi tersebut tiap penumpang akan dikenakan tarif Rp10.000. Pemprov mengestimasikan akan ada sebanyak 65.000 penumpang MRT per hari.