Dua anggota DPR dipanggil KPK dalam kasus Taufik Kurniawan

Selain anggota DPR, penyidik KPK juga memanggil karyawan Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Jakarta, Selasa (12/2)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/2).

Tiga saksi yang dimaksud, adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto, dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo.

"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini," ujar Febri.

Dalam rangkaian pemeriksaan guna mengungkap proses penganggaran, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain. Pada Selasa (12/2) kemarin, tiga orang anggota DPR juga diperiksa sebagai saksi untuk Taufik Kurniawan.