sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan masih akan menjalani penahanan hingga 3 Februari 2019 mendatang.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 03 Jan 2019 16:05 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Taufik Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif, Taufik Kurniawan (TK), selama 30 hari ke depan. 

Penahanan terhadap politisi PAN ini dilakukan terkait kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk alokasi APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. 

"Masa penahanan TK diperpanjang terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 3 Februari 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Menurut pantauan reporter Alinea.id, Taufik Kurniawan memasuki Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.16 WIB, dan keluar sekitar pukul 14.47 WIB. Kedatangannya untuk menyelesaikan berkas perpanjangan masa tahanan.

"Iya, benar diperpanjang. Tentu saya menghormati prosedur KPK," kata Taufik Kurniawan.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan, selaku Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, sebagai tersangka dan menahannya sejak 2 November 2018 lalu.

Tersangka Taufik diduga menerima hadiah atau janji alias suap, setidaknya senilai Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF). Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, yang bersumber dari APBN tahun 2016. 

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta, yang kamarnya mempunyai connecting door. Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan, karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait. 

Sponsored

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik, merupakan bagian dari bayaran sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen, yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

Atas kasus tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid