Dua kabupaten di NTT ditetapkan KLB rabies

Dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai daerah kejadian luar biasa (KLB) rabies.

Ilustrasi anjing rabies. Foto Pixabay.

Kementerian Kesehatan memastikan dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai daerah kejadian luar biasa (KLB) rabies. Dua kabupaten itu adalah Sikka di Pulau Flores dan Timor Tengah Selatan di Pulau Timor. 

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Imran Pambudi, rabies di Pulau Timor merupakan kasus baru. Semula, wilayah itu bebas rabies. Penetapan status KLB rabies, kata Imran, dilakukan pemda setempat.

"Daerah yang yang terpapar kasus rabies harus diisolasi. Semua anjing yang ada harus divaksin, bukan saja anjing peliharaan. Itu untuk memutus rantai penularan rabies," kata Imran dalam keterangan pers secara daring, Jumat (2/6).

Kasus rabies di NTT, jelas Imran, termasuk tertinggi setelah Provinsi Bali. Gigitan anjing rabies di NTT mencapai 12.576 kasus. Dari jumlah itu, 3.437 kasus gigitan terjadi di Pulau Flores dan Lembata pada 2023.

Apabila terjadi kasus gigitan anjing kepada warga, jelas dia, mereka harus segera di bawah ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat perawatan medis. Karena kasus rabies di Indonesia 95% didapatkan melalui gigitan anjing yang terinfeksi.