Dua kapal ikan asing Ilegal ditangkap di Selat Malaka

Dua kapal tersebut sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia.

Petugas KKP sedang mengawasi dua kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Foto Humas KKP

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP membekuk dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka. Meskipun sempat berusaha kabur menuju wilayah perairan Malaysia, kedua kapal tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP.

“Kami mengonfirmasikan penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11).

Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan penghentian, pemeriksaan, dan panahanan terhadap 2 KIA berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM PKFA. 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM. PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.