Dua tersangka kasus PTDI segera disidang

Penahanan selanjutnya diserahkan kepada JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini (9/10).

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) 2007-2017. Hal itu ditandai dengan diserahkannya para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, komisi antikorupsi menetapkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka & barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa BS dan IRZ," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Penahanan selanjutnya diserahkan kepada JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini (9/10). Keduanya, ditahan di tempat berbeda. Budi di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selama 14 hari ke depan akan segera disusun surat dakwaan. Rencananya, kedua tersangka bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.