sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka kasus PTDI segera disidang

Penahanan selanjutnya diserahkan kepada JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini (9/10).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Okt 2020 19:10 WIB
Dua tersangka kasus PTDI segera disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) 2007-2017. Hal itu ditandai dengan diserahkannya para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, komisi antikorupsi menetapkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka & barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa BS dan IRZ," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Penahanan selanjutnya diserahkan kepada JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini (9/10). Keduanya, ditahan di tempat berbeda. Budi di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Irzal di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selama 14 hari ke depan akan segera disusun surat dakwaan. Rencananya, kedua tersangka bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," jelasnya.

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Sponsored

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan oleh PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid