Dualisme Sekda Papua, Mahfud MD: Sudah capai kesepakatan

Mendagri melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua merujuk Keppres Nomor 159/TPA/2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Foto polkam.go.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, telah dicapai kesepakatan penyelesaian dualisme jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua. Pangkalnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengangkat Doren Wakerkwa untuk enam bulan ke depan setelah masa jabatannya berakhir Maret 2020. 

Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua definitif Pelantikan itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

"Dance (Yulian Flassy) akan diangkat berdasarkan Keppres dan dilantik Mendagri awal pekan ini," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (5/3).

Penyelesaikan kasus dualime jabatan Sekda Papua terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mempertemukan tiga pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

Yaitu, Gubernur Papua Lukas Enembe, Doren Wakerkwa, dan Dance Yulian Flassy. Disebutnya, Dance Yulian Flassy akan menjadi Sekda definitif mulai Senin (8/3).