Dugaan korupsi BAKTI Kominfo, 23 orang dicegah ke luar negeri

Tujuh dari 23 orang yang dicegah merupakan internal BAKTI Kominfo.

Logo BAKTI Kominfo. Dok BAKTI.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang. Mereka dicegah karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keputusan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Pencegahan pun diberlakukan selama enam bulan.

"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (18/1).

Mereka adalah Bambang Iswanto selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta, MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.

Selanjutnya, LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia), Richard Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Galumbang Menak S. selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.