sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan korupsi BAKTI Kominfo, 23 orang dicegah ke luar negeri

Tujuh dari 23 orang yang dicegah merupakan internal BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Jan 2023 12:01 WIB
Dugaan korupsi BAKTI Kominfo, 23 orang dicegah ke luar negeri

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang. Mereka dicegah karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keputusan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Pencegahan pun diberlakukan selama enam bulan.

"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (18/1).

Mereka adalah Bambang Iswanto selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, AA selaku Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta, MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.

Selanjutnya, LWX selaku Direktur PT ZTE Indonesia), Richard Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Galumbang Menak S. selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.

Selain itu, ada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Fadhilah Mathar selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Ahmad Juhari selaku Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Denny Januar Ismawan selaku Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Dhia Anugrah Febriansah selaku Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra; M. Ferdiandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI–Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, EH selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; LH selaku CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia; dan DM selaku Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia. 

Sponsored

Pada perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya juga langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di  Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid