Dugaan pelanggaran etik, Lili tunggu panggilan Dewas KPK

Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah saat jumpa pers penahanan politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Rabu (11/11/2020)/Foto dok. KPK RI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengaku, menunggu panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) ihwal dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada dirinya. Laporan itu dibuat oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).

"Karena ini berkasnya sudah di Dewas, kami sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan proses klarifikasinya," ujar Lili di Jakarta, Senin (14/6).

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. "Sudah, sedang diproses administrasinya," ujarnya lewat pesan tertulis.

Albertina mengatakan, laporan diproses sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, pengumpulan bukti segera dilakukan.

Diketahui, Sujanarko, Novel, dan Rizka, melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas, Selasa (8/6). Terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.