sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan pelanggaran etik, Lili tunggu panggilan Dewas KPK

Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Jun 2021 07:47 WIB
Dugaan pelanggaran etik, Lili tunggu panggilan Dewas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengaku, menunggu panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) ihwal dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada dirinya. Laporan itu dibuat oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).

"Karena ini berkasnya sudah di Dewas, kami sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan proses klarifikasinya," ujar Lili di Jakarta, Senin (14/6).

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan pihaknya telah terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. "Sudah, sedang diproses administrasinya," ujarnya lewat pesan tertulis.

Albertina mengatakan, laporan diproses sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, pengumpulan bukti segera dilakukan.

Sponsored

Diketahui, Sujanarko, Novel, dan Rizka, melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas, Selasa (8/6). Terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. 

Pertama, Lili diterka berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid