Dugaan penyelewengan donasi umat, Komisi VIII DPR minta izin ACT dicabut

Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto: dpr.go.id/Geraldi/Man

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq, meminta kepolisian mengusut dugaan penyelewengan donasi umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurut Maman, izin lembaga ACT harus dicabut sebagai upaya efek jera.

"Tentu harus ada tindakan tegas dari negara atau dari aparat hukum kepada lembaga tersebut dengan cara dicabut izinnya," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).

Dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT terungkap dalam laporan investigasi Majalan Tempo edisi 2 Juli 2022. Bagi Maman, kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras donasi umat.

Donasi umat yang bertujuan untuk membantu korban bencana alam, kelompok marginal dan anak yatim justru diduga dipakai untuk menumpuk kekayaan melalukan gaya hedonisme para pengelolanya.

"Ini tentu sangat memprihatinkan karena kezaliman yang dilakukan oleh ACT dan lembaga-lembaga sejenis termasuk pengelola panti-panti asuhan ini, betul-betul mencederai nilai-nilai kemanusiaan," kata dia.