Duit suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Rp6,1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci uang suap untuk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencapai Rp6,1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci uang suap untuk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencapai Rp6,1 miliar. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci uang suap untuk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencapai Rp6,1 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Dianysah menyebut, jumlah uang yang diduga hasil penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dalam berbagai mata uang. 

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, US$38.553, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro," kata Febri, saat ditemui, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Nurdin diduga telah menerima uang gratifikasi dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangannya selaku Gubernur Kepulauan Riau. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Dia menyebut, jumlah uang gratifikasi tersebut diamankan pihaknya saat dan sesudah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di rumah dinas Nurdin.