Setelah dihapus Gus Dur, kini hidup kembali Wakil Panglima TNI

Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama orang terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI.

Barisan pasukan TNI bersiap membantu percepatan rehabilitasi rekonstruksi pascagempa Lombok. /Antara Foto

Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres tersebut, turut pula diatur jabatan Wakil Panglima TNI yang sebelumnya lama kosong karena dihapus oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, yang diakses pada Kamis (7/11), dalam Perpres Nomor 66/2019, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal.

Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI. Kemudian Pasal 14, yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, pembinaan kekuatan TNI, serta penggunaan kekuatan TNI.