Eks Komisioner KPU sindir PDIP: Partai tak boleh semaunya ganti anggota legislatif

"Memang tidak boleh semena-mena karena itu sudah diatur. Wilayah ini di luar kewenangan partai."

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan merupakan teguran bagi partai politik. Hal ini lantaran Wahyu yang berstatus Komisioner KPU menerima suap agar pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia, diganti oleh nama yang diinginkan.

"Memang tidak boleh semena-mena karena itu sudah diatur. Wilayah ini di luar kewenangan partai," kata Ferry dalam diskusi "Perspektif Indonesia" di The MAJ, Jakarta, Sabtu (11/1).

Menurutnya, dalam kasus ini PDI-P berupaya menentukan nama caleg yang akan menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun Ferry menegaskan, seharusnya yang menjadi pewaris dari kursi Nazarudin adalah kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

"Nyatanya, KPU sudah menetapkan suara terbanyak selanjutnya itu diraih oleh Riezky Aprilia. Tapi, ternyata partai melakukan manuver lain," kata dia.

Terlepas dari kasus yang menyeret PDI-P, Ferry menyatakan bahwa seluruh partai politik harus memiliki integritas. Partai politik tidak boleh mengabaikan suara rakyat, yang tercermin dalam hasil pemilu.