Eksepsi Johnny G Plate: Hanya jalankan arahan Presiden Jokowi

Dalam eksepsi, Johnny menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut.

Johnny G Plate dalam persidangan. Foto CNN Indonesia

Terdakwa Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7). Persidangan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Dalam eksepsi, Johnny menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Ia hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (4/7). 

Ia berharap, hakim tidak keliru dan mengambil pandangan dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, korupsi terjadi bukan ulah Johnny.

Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Semua bantahan ini juga dianggap menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan.