sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi Johnny G Plate: Hanya jalankan arahan Presiden Jokowi

Dalam eksepsi, Johnny menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Jul 2023 16:56 WIB
Eksepsi Johnny G Plate: Hanya jalankan arahan Presiden Jokowi

Terdakwa Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (4/7). Persidangan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Dalam eksepsi, Johnny menyampaikan tidak ada niatan untuk melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Ia hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny saat membacakan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (4/7). 

Ia berharap, hakim tidak keliru dan mengambil pandangan dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, korupsi terjadi bukan ulah Johnny.

Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Semua bantahan ini juga dianggap menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan.

"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU.

JPU mengatakan, dari sembilan tersebut, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan atau korporasi.

Sponsored

“Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00,” kata JPU dalam dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dengan rincian, Johnny mendapatkan Rp10 miliar terlebih dahulu melalui penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari Maret hingga Oktober. Uang itu diterimanya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Kemudian, Johnny menerima fasilitas yang mencapai Rp420 juta dari Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Fasilitasnya adalah berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.

“Sebelum acara G20,” ujar JPU.

Johnny sendiri ingin berbagi rezeki yang didapatkan dengan membagikan kepada beberapa pihak. Ia pun mengirimkan sejumlah uang melalui Anang. Persisnya pada April 2021, senilai Rp200 juta diberikan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, kedua gereja GMIT NTT menerima Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima Rp500 juta, dan Keuskupan Dioses Kupang menerima Rp1 miliar.

Johnny juga tercatat menerima uang dari Irwan Hermawan sebanyak empat kali. Satu kali penerimaan, Johnny mendapatkan Rp1 miliar. Uang ini disajikan dalam bungkusan kardus via Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang. Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di rumah pribadinya, dan satu kali di kantor Kemenkominfo.

Lagi, Johnny menerima fasilitas dari Jemy Sutijawan untuk pembayaran hotel sebagian kala melakukan perjalanan ke Barcelona, Spanyol. Biaya yang dikocek Jemy mencapai Rp425,5 juta. Sementara, dari Irwan, Johnny dan timnya menerima pembayaran hotel sebagian saat berkunjung ke Paris sebesar Rp453,6 juta, ke London senilai Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat menerima Rp404,6 juta.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid