Fayakhun Andriadi putuskan terima vonis 8 tahun penjara

JPU KPK belum menyampaikan sikap atas vonis hakim terhadap Fayakhun.

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10)./ Antara Foto

Terdakwa kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit dan pesawat nir awak (drone) di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, tak akan mengajukan banding atas vonis hakim. Fayakhun menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya.

"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," kata pengacara Fayakhun, Ahmad Hardi di Jakarta, Rabu (28/11).

Mantan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu, divonis 8 tahun penjara ditambah dengan Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (21/11) lalu,  majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga memvonis Fayakhun dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun, sejak masa pidana pokok berakhir.

Vonis yang dijatuhkan hakim, masih lebih rendah ketimban tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Mereka meminta Fayakhun divonis 10 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.