Nasional

Ferdy Sambo dikurung di Mako Brimob selama 30 hari

Ferdy Sambo merusak CCTV dan berujung pada penempatan di ruang khusus Mako Brimob.

Minggu, 07 Agustus 2022 11:54

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan dikurung dalam ruang khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pengerusakan barang bukti berupa CCTV. Pengerusakan CCTV itu berkaitan dengan kasus penembakan di rumahnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Info dari Itsus, selama 30 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (7/8).

Seperti pemberitaan sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8) sore, dengan dijemput oleh pasukan Brimob. Penempatan di ruang khusus itu diputuskan usai Itsus memeriksa 10 orang saksi dalam kasus yang sama.

Dedi menegaskan, penempatan Ferdy Sambo dalam ruang khusus di Mako Brimob bukan terkait tindak pidana kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan proses pengusutan pelanggaran etik. Selain pria yang akrab disapa Sambo itu, empat orang jajaran Propam Polri telah lebih dulu ditempatkan di ruang khusus karena berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ferdy Sambo dan 24 anggota lainnya juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma). Dua di antaranya berpangkat bintang satu. 

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait