Sambo dituntut penjara seumur hidup, JPU: Tak ada hal meringankan!

JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana Brgiadir J. Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara seumur hidup. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. 

JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi. "Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1). 

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi Sambo adalah perbuatannya telah menghilangan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka. Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

"Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada," ujar JPU.

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.