Fraksi PKS DPR temukan kesalahan teknis pada UU Ciptaker

Dugaan kesalahan teknis tersebut berupa adanya pasal rujukan, hanya saja tidak ada ayat.

Tampilan muka UU Cipta Kerja. jdih.setneg.go.id

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 diduga terdapat kejanggalan. Kejanggalan diduga merupakan kesalahan teknis penulisan yang berpotensi mengaburkan makna pada dua pasal yang tercantum dalam regulasi sapu jagat itu.

Dugaan kesalahan teknis tersebut berupa adanya pasal rujukan. Namun pasal rujukan itu tidak ada ayat. Adapun norma yang dimaksud yakni Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang termaktub dalam halaman enam.

"Subuh baru baca sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," ujar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dalam akun Twitternya yang terverifikasi, Selasa (3/11).

Sebagai informasi, pada Pasal 5 Bab II menerangkan bahwa "ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."