Gugat Mulan Jameela Cs, kuasa hukum ungkap 'akal-akalan' Gerindra

Eks caleg Gerindra pemenang Pemilu 2019 meminta hakim membatalkan Mulan Jameela dan kawan-kawan sebagai anggota DPR.

Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). /Antara Foto

Kuasa hukum eks calon legislatif Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Surasprono, Aris Septiono, membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemecatan kliennya sebagai kader Gerindra. Selain tak pernah 'ditegur' oleh Mahkamah Partai Gerindra, hingga kini surat keputusan pemecatan juga belum pernah diterima oleh Sigit. 

"Klien kami tak pernah menerima SK DPP sama sekali terkait pemecatan dirinya. Jadi, aneh. Orang dipecat, tapi tidak diberi SK. Tapi, SK itu sudah sampai saja ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Sigit merupakan eks caleg Gerindra pemenang Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jateng I. Namun, dia dipecat dari partai sehingga kemenangannya di Pemilu 2019 digantikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kaderisasi dan Informasi Strategis Partai Gerindra Sugiono. 

Selain menggugat pemecatan dirinya di PN Jaksel, Sigit juga menggugat DPP Gerindra, Dewan Pembina Gerindra, Sugiono, Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A, Irene. 

Meskipun sudah menerima surat panggilan, menurut Aris, para tergugat tak hadir dalam sidang. Mulan Jameela yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR bahkan menolak menandatangani surat panggilan dari pengadilan.