Hakim dinilai tak pertimbangkan status residivis Billy Sindoro

KPK menilai hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bandung terlalu ringan.

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Billy Sindoro. Direktur Operasional Lippo Group tersebut divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kekecewaan pihak KPK terhadap putusan tersebut disebabkan Billy bukan pertama kali terjerat kasus rasuah. Putusan tersebut, dinilai tidak mempertimbangkan sikap Billy yang terbukti mengulangi perbuatan yang sama.

"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Agus di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Jakarta, Senin (11/3).

Sebelum terjerat kasus Meikarta, Billy terjerumus dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.

"Kan seperti residivis, semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua pertiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan," ucap Agus.