Hakim dinilai tersesat, kubu Ricky ajukan banding

Penasihat hukum menyebut, Ricky Rizal tidak berperan dalam peristiwa keji tersebut.

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Ummar (kanan). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan yang dibacakan hari ini. Vonis terhadap Ricky adalah pidana penjara selama 13 tahun.

Penasihat hukum Ricky, Erman Umar, mengatakan, hakim dinilai tersesat dalam memberikan pertimbangan bagi kliennya, lantaran bukti dari lie detector yang menyatakan Ricky jujur tidak dianggap oleh hakim. Kini dari waktu tujuh hari persiapan banding, pihaknya akan membuat risalah itu yang diperkirakan selesai dalam waktu dua hari.

“Kami melawannya dalam bentuk banding. Targetnya harus bebas. Dia (Ricky) harus bebas,” kata Erman usai sidang, Selasa (14/2).

Erman menyebut, kliennya tidak berperan dalam peristiwa keji tersebut. Pernyataan tidak kuat mental yang selama ini digelontorkan sepertinya telah tersisih dalam benak Wahyu Imam Santosa cs.

Sementara, pernyataan tersebut sebagai bukti kliennya telah menolak secara halus tindakan Ferdy Sambo. Namun, hakim menilai tidak ada ketegasan di sana.