sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim dinilai tersesat, kubu Ricky ajukan banding

Penasihat hukum menyebut, Ricky Rizal tidak berperan dalam peristiwa keji tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Feb 2023 16:29 WIB
Hakim dinilai tersesat, kubu Ricky ajukan banding

Kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan yang dibacakan hari ini. Vonis terhadap Ricky adalah pidana penjara selama 13 tahun.

Penasihat hukum Ricky, Erman Umar, mengatakan, hakim dinilai tersesat dalam memberikan pertimbangan bagi kliennya, lantaran bukti dari lie detector yang menyatakan Ricky jujur tidak dianggap oleh hakim. Kini dari waktu tujuh hari persiapan banding, pihaknya akan membuat risalah itu yang diperkirakan selesai dalam waktu dua hari.

“Kami melawannya dalam bentuk banding. Targetnya harus bebas. Dia (Ricky) harus bebas,” kata Erman usai sidang, Selasa (14/2).

Erman menyebut, kliennya tidak berperan dalam peristiwa keji tersebut. Pernyataan tidak kuat mental yang selama ini digelontorkan sepertinya telah tersisih dalam benak Wahyu Imam Santosa cs.

Sementara, pernyataan tersebut sebagai bukti kliennya telah menolak secara halus tindakan Ferdy Sambo. Namun, hakim menilai tidak ada ketegasan di sana.

“Tidak kuat mental itu kan penolakan halus karena yang dilawan jenderal yang lagi marah,” ujarnya.

Selain itu, meski RIcky berada di lokasi kejadian, hakim telah keliru menilainya sebagai bentuk keterlibatan. Apalagi ada momen Ricky bersama Brigadir J pergi ke toilet yang dianggap wujud dari pengawasan terhadap korban supaya tidak kabur.

“Ke toilet mau pipis dan kebetulan Josua juga mau pipis. Masa dibilang mengawasi,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Ricky RIzal dengan pidana penjara 13 tahun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah masih berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.

“Hal yang meringankan masih punya keluarga dan masih bisa berubah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ricky dituntut dengan pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar jaksa.

Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
×
tekid