Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, berbagai pertimbangan dibahas dalam musyawarah majelis dan memutuskan untuk menolak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), juga menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10). Penolakan eksepsi juga telah disampaikan sebelumnya pada persidangan terhadap sang suami, Ferdy Sambo.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, berbagai pertimbangan telah dibahas dalam musyawarah majelis. Maka seluruh eksepsi dari pihak Putri Candrawathi tidak diterima.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Wahyu dalam persidangan, Rabu (26/10).
Wahyu juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil para saksi. Agenda persidangan dengan pemeriksaan 12 saksi menjadi kalender selanjutnya, pada Selasa (1/11).
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.