Nasional

Hakim perintahkan JPU tersangkakan Elvano, PPK BTS 4G BAKTI Kominfo

Menurut hakim, Elvano harus dimintai pertanggungjawabannya dalam proyek BTS 4G.

Kamis, 10 Agustus 2023 20:28

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab.

"Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan [jadi tersangka]," ucap hakim ketua, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8).

Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran tahun 2022 untuk proyek telah dicairkan 100%.

Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo. Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.

Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait