close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan Elvano, PPK BTS 4G BAKTI Kominfo, menjadi tersangka korupsi perkara itu. Foto Antara/Fath Putra Mulya
icon caption
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan Elvano, PPK BTS 4G BAKTI Kominfo, menjadi tersangka korupsi perkara itu. Foto Antara/Fath Putra Mulya
Nasional
Kamis, 10 Agustus 2023 20:28

Hakim perintahkan JPU tersangkakan Elvano, PPK BTS 4G BAKTI Kominfo

Menurut hakim, Elvano harus dimintai pertanggungjawabannya dalam proyek BTS 4G.
swipe

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan pejabat pembuat komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5. Sebab, dinilai turut bertanggung jawab.

"Kalau yang kayak begini (Elvano, red). Jangan ini (Johnny Plate dkk, red) saja yang diajukan [jadi tersangka]," ucap hakim ketua, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8).

Menurutnya, proyek pengadaan BTS 4G tidak kunjung selesai hingga kini dan berdampak luas bagi masyarakat. Apalagi, anggaran tahun 2022 untuk proyek telah dicairkan 100%.

Fahzal menganggap Elvano terlihat santai lantaran dirinya tidak lagi menjadi PPK BAKTI Kominfo. Dengan begitu, ia merasa tidak perlu ada pertanggungjawaban yang menjadi bebannya.

Namun, ia menegaskan, hakim menagih pertanggungjawaban Elvano dalam proyek itu. Sebab, perkara berlangsung saat menjadi PPK.

Apalagi, Elvano mengakui menerima uang Rp2,4 miliar saat menjabat PPK dan menangani proyek BTS 4G. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang saat menjawab pertanyaan Fahzal.

"Dari proyek itu, dari pengerjaan PPK itu, Saudara menerima Rp2,4 miliar?" tanya hakim.

"Iya, [menerima Rp2,4 miliar] selama saya menjadi PPK," balas Elvano. Uang diterimanya secara bertahap.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menindaklanjuti permintaan hakim. "Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," kata Direktur Penuntut Jampidsus, Hendro Dewanto dalam persidangan. 

Diketahui, Elvano menjadi salah satu dari belasan orang yang menerima uang dari seorang terdakwa,  Irwan Hermawan. Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ada selisih sekitar Rp100 juta.

Berikut nama-nama yang diduga menerima saweran dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan:
1. Staf menteri menerima Rp10 miliar rentang April 2021-Oktober 2022,
2. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif, menerima Rp3 miliar pada Desember 2021,
3. Dua anggota pokja BTS 4G Feriandi dan Elvano, menerima Rp2,3 miliar pada medio 2022,
4. Latifah Hanum menerima Rp1,7 miliar pada Maret dan Agustus 2022,
5. Staf ahli anggota Komisi I DPR asal Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra, menerima Rp70 miliar pada Desember 2021 dan medio 2022,
6. Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto, menerima Rp10 miliar pada medio 2022,
7. Windu dan Setyo Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022,
8. Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022,
9. Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar pada November-Desember 2022,
10. Walbertus Wisang menerima Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022, dan
11. Sadikin menerima Rp40 miliar pada medio 2022.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan