Hakim tuding IBS rugikan negara dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

IBS telah memborong pekerjaan dalam proyek ini dengan untung yang besar. Namun, beberapa pekerjaan justru dilimpahkan ke subkon.

Ketua Hakim Fahzal Hendri. Foto: YouTube Kompas tv

Hakim Ketua persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Fahzal Hendri, menuding cara kerja PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) selaku kontraktor telah merugikan negara. IBS adalah kontraktor proyek tersebut untuk pengadaan paket 4 dan 5.

Fahzal mengatakan, IBS telah memborong pekerjaan dalam proyek ini dengan untung yang besar. Namun, beberapa pekerjaan justru dilimpahkan ke subkon yang akhirnya dianggap tidak efisien.

“(Artinya) tidak ada efisiensi di situ. Kalau pekerjaan utama itu disubkonkan. Itu menghamburkan uang negara pak. Efisiensi nya tidak dapat," katanya di PN Tipikor Jakpus, Selasa (5/9).

Sementara, Direktur Utama PT IBS Makmur Jauhari mengatakan, pekerjaan perusahaannya dalam proyek ini adalah pembangunan tower. Namun, ternyata pekerjaan utama itu malah dieksekusi oleh sekitar 40 sub kontraktor lokal. 

"Kami meng-subkon kan, untuk pembangunan tower,” ujarnya dalam kesempatan serupa.