Hakim yakini pelaku siram Novel Baswedan dengan air aki

Didasarkan atas hasil analisa dan kajian Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Mabes Polri

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar/nz

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menyimpulkan, cairan yang digunakan oleh kedua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan merupakan air aki yang dicampur dengan air. Temuan ini, bertolak belakang dengan keyakinan Novel, yang menganggap air yang digunakan pelaku merupakan air keras.

Keyakinan itu, didasarkan atas hasil analisa dan kajian Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Mabes Polri dan salah satu saksi ahli yang mengirimkan kesimpulan tertulisnya pada sidang 15 Januari 2020.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto, menerangkan, kandungan asam sulfat pada air aki mempunyai konsentrasi sebesar 33,53%. Hal itu dikatakan sesuai dengan keterangan salah satu saksi ahli.

"Sedangkan interpretasi hasil kajian Puslabfor yang dilakukan ahli terhadap sisa residu asam sulfat pada barang bukti baju gamis, kopiah putih, bagian ujung sendal yang dikenakan saksi korban Novel Baswedan, dan potongan kulit pohon nangka, ditemukan kandungan asam sulfat yang bervariasi," ujar Djuyamto, dalam sidang yang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Adapun temuan konsentrasi asam sulfat pada barang bukti yang dimaksud Djuyamto yakni, 17,35% pada baju gamis, 7,03% pada kopiah, 6,122% pada sendal, 16,23% dari area MUG, 14,02% pada kulit pohon nangka, dan 23,49% dari sisa cairan yang terdapat dalam botol plastik Aqua.