Hapus PPG, pengamat nilai Kemendikbud gagal berinovasi

Dalam aturan sebelumnya, guru wajib mengikuti sertifikasi atau PPG agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Ilustrasi guru. Freepik

Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, menyoroti hilangnya pendidikan profesi guru (PPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah tersebut memicu penolakan dari sejumlah tenaga pendidik, baik guru maupun dosen.

Dalam RUU Sisdiknas yang diusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tidak diatur lagi tentang kewajiban guru mengikuti sertifikasi atau PPG. Padahal, dalam aturan sebelumnya, hal itu menjadi syarat agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Menurutnya, pemerintah semestinya membuat mekanisme yang efektif dalam pendidikan profesi guru (PPG). Pangkalnya, kebijakan yang berlaku saat ini tidak efektif.

"Hal yang semestinya diperbaiki adalah mekanisme PPG, bukan mengotak-atik atau menghapus sertifikasi," kata Doni dalam sebuah webinar, Selasa (4/1). Dicontohkannya dengan pelaksanaannya secara daring, luring, visitasi, atau kombinasi (blended).

Pendiri Character Education Consulting ini menambahkan, pokok masalah dalam PPG bukan antrean panjang, melainkan tidak adanya solusi alternatif dan inovatif dari pemerintah agar proses sertifikasi guru semakin berkualitas dan mudah.