Hari ini, Presiden Jokowi teken Keppres amnesti Baiq Nuril

Penandatanganan Keppres rencananya dilakukan Jokowi sebelum melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7)./ Antara Foto

Surat keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun rencananya akan diteken Presiden Joko Widodo hari ini. Penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) akan dilakukan Jokowi sebelum dirinya bertolak ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB nanti.

"Bapak presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Mensesneg Pratikno usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sekretarian Negara di Jakarta, Senin (29/7).

Dia menjelaskan pihaknya telah menyusun draf Keppres setelah DPR menyetujui pemberian amnesti pada Baiq Nuril. Keppres tersebut telah diajukan kepada Jokowi untuk ditandatangani hari ini.

Namun, Pratikno belum memastikan apakah Jokowi akan menyampaikan keterangan secara langsung mengenai hal itu. Sementara ini, tak ada jadwal pertemuan Presiden dengan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

"Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi belum tahu, karena hal itu menjadi wewenang presiden," katanya.