Hasbi Hasan gugat penetapan tersangka kasus suap di MA

Gugatan Hasbi terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap di MA oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (26/5/2023).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran di laman SIPP PN Jaksel, gugatan Hasbi terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada hari ini (Jumat, 26/5).

"Senin, 12 Juni 2023, agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jaksel. Meski demikian, petitum gugatan Hasbi belum dipublikasikan.

Sebelumnya, Hasbi sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada 24 Mei 2023. Dia diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Usai diperiksa selama sekitar 7 jam, Hasbi tak ditahan. Namun, ia mengklaim bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.