Hasil penelusuran 92 rekening FPI belum ada unsur pidana 

Rekening tersebut banyak melakukan transaksi sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar untuk menelitinya.

Polemik perpanjangan izin ormas FPI ramai diperbincangkan. Alinea.id/Oky Diaz.

Bareskrim Polri masih memproses 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi yang dilimpahkan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangn (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebutkan, rekening tersebut banyak melakukan transaksi sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar untuk menelitinya. 

Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukannya transaksi mencurigakan mengarah kepada tindak pidana. "Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi kepada Alinea, Jumat (5/3).

Andi membeberkan, penyidik tidak langsung menghentikan proses penelitian meskipun belum adanya indikasi pidana. Namun, dia tidak dapat menjelaskan apa saja hasil dari pemeriksaan transaksi yang sudah berjalan.

"Tidak dihentikan, masih berlanjut sampai semua selesai kami teliti," tuturnya.