JPU dianggap telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.
Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan perdana perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku, jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.
“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).
Henry pun memanjatkan rasa hormat dan penghargaan kepada JPU. Oleh sebab, JPU telah menulis dan mengulas peristiwa yang sebenarnya dengan matang dan lengkap.
“Kami sampaikan penghargaan kepada penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap,” ujarnya.