Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan perdana perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku, jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.
“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).
Henry pun memanjatkan rasa hormat dan penghargaan kepada JPU. Oleh sebab, JPU telah menulis dan mengulas peristiwa yang sebenarnya dengan matang dan lengkap.
“Kami sampaikan penghargaan kepada penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap,” ujarnya.
Kendati demikian, Henry tetap merespons dakwaan itu dengan sebuah intisari yang coba disimpulkannya. Menurutnya, dakwaan itu telah menunjukkan perbuatan orang lain tidak ada hubungannya dengan sang klien.
“(Intisarinya) kemudian perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan terdakwa,” ucap Henry.
Hendra juga enggan berbicara lebih lanjut terkait dakwaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Mengerti yang mulia. (Respons) saya serahkan ke tim kuasa hukum,” ucapnya.
Dalam perkara tindak pidana obstruction of justice, JPU menyeret tujuh terdakwa ke muka hakim PN Jaksel. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen HK, ANT, Chuk Putranto (CP), dan Baiquni Wibowo (BW), AKBP Irfan Widyanto (IW), dan AKBP Arif Rachman Arifin (ARA).
Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.