Himperindo ingin beri masukan tata kelola SDM iptek dalam BRIN

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.

Ilustrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Alinea.id/Figie Saputra

Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) I Nyoman Jujur menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan dapat memberikan masukan terkait perbaikan tata kelola sumber daya manusia (SDM) iptek dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Himperindo juga mengharapkan regulasi yang lebih rendah bisa selaras dengan yang lebih tinggi," jelasnya dalam Alinea Forum bertajuk 'Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN' yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (9/8).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.

Perpres tersebut melebur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN. 

Wacana terkait peleburan sejumlah lembaga iptek di bawah BRIN telah menuai penentangan dari sejumlah pihak. Terkait hal ini, Nyoman menyatakan bahwa Himperindo sendiri sudah mengadakan audiensi dengan Kepala BRIN.