Hingga Juni 2019, DPR baru sahkan tiga undang-undang

DPR bersama Kemenkumham sepakat akan mempercepat pembahasan RUU.

Rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Antara Foto

Mendekati masa akhir jabatan periode 2014 sampai 2019, anggota DPR RI diketahui baru mengesahkan sebanyak tiga undang-undang dari 55 rancangan undang-undang (RUU) program legislasi nasional atau Prolegnas 2019. 

“Perkembangan pencapaian prolegnas RUU Prioritas tahun 2019, di antaranya telah disahkan menjadi undang-undang ada tiga RUU,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Arif Wibowo, di Jakarta pada Senin, (18/6).

Selain yang sudah disahkan, kata Arif, masih ada 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, lalu ada 4 RUU yang masih menunggu surat presiden. Tak hanya itu, ada pula 15 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di DPR, DPD, dan pemerintah. Serta masih ada dua RUU dalam proses harmonisasi di DPR.

“Dari gambaran capaian legislasi tersebut, tentunya masih lebih kurang 18% dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 RUU,” ucap Arif.

Karena masih banyak yang belum disahkan, Arif mengatakan, Baleg DPR tengah menyepakati bersama Kemenkumham untuk mempercepat pembahasan empat RUU sampai dengan akhir September 2019. Keempat RUU itu di antaranya kitab undang-undang hukum pidana, RUU tentang jabatan hakim, RUU Mahkmah Konstitusi, dan revisi undang-undang tengang Pemasyarakatan.