HTI menolak mati: Bermutasi, menyebar, dan bergerak di bawah tanah

Meski ditetapkan sebagai ormas terlarang, HTI masih tetap menyebarluaskan ide khilafah.

HTI masih aktif menyebarluaskan ide khilafah. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Dari luar, ruko tiga lantai di kawasan Kompleks Pertokoan Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan itu tampak sepi. Sebuah kain hitam hitam dibentangkan menutupi dinding kaca ruangan resepsionis di ruko itu. Tirai menutupi jendela-jendela lainnya. 

Ruko itu seolah sedang "menutup diri". Mata-mata yang usil hanya bisa mengintip aktivitas di ruko itu lewat celah pintu gulung berbahan baja yang dibiarkan setengah terbuka. Sesekali, beberapa orang keluar masuk pintu itu dengan terburu-buru. 

"Itu kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang beberapa tahun lalu dilarang pemerintah," ujar Saebani, petugas keamanan Crown Palace, saat berbincang dengan Alinea.id, Selasa (4/2) siang.

Sejak resmi dicabut badan hukumnya oleh pemerintah, Saebani menuturkan, atribut HTI dilucuti dari ruko itu. Meski begitu, ruko itu masih jadi markas HTI. Sejumlah orang ditugaskan menjaga ruko yang mayoritas dicat warna krem itu. 

"Kalau dulu mah banyak di depan situ suka pada ngumpul. Ngomongin khilafah. Suka masih pada datang kok. Kantor itu juga masih ada yang jaga," kata dia.